Sebanyak enam puluh pelajar SMPN 241 Jakarta di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, kesehatan reproduksi remaja, hingga pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasubkel Hukum Bagian HKK Kabupaten Kepulauan Seribu, Nurdin mengatakan, para remaja merupakan aset bangsa yang harus dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar sejak dini agar mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
"Remaja merupakan aset bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin di masa depan. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar sejak dini, terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Menurut Nurdin, pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, ketidaksiapan mental, hingga persoalan pengasuhan anak yang berisiko memicu stunting dan kekurangan gizi.
Selain itu, ia menegaskan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan generasi muda, serta menimbulkan berbagai dampak sosial.
"Penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan ancaman serius, karena selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, juga dapat merusak masa depan generasi muda serta menimbulkan efek sosial yang merugikan," katanya.
Melalui penyuluhan tersebut, Nurdin berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat ketahanan diri untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan Penyuluhan Hukum juga dilaksanakan di SMKN 61 Jakarta, Pulau Tidung, dengan jumlah peserta sebanyak enam puluh siswa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan generasi muda di Kepulauan Seribu,” tambahnya.