Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian (HKK) menyelenggarakan penyuluhan tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM kepada masyarakat di dua kecamatan.
Kegiatan yang diselenggarakan sejak 21-22 Juli dipusatkan di dua tempat, yaitu di Kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan di Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Tercatat, kegiatan ini mengusung tema ‘Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat’ serta ‘Bantuan Hukum dalam Pengenalan Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial’.
“Pada era modern saat ini, kualitas dan kreativitas saja tidak cukup. Inovasi yang telah diciptakan dengan susah payah harus dilindungi secara hukum. Di sinilah letak pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI-red). Jangan sampai merek dagang, resep khas, hak cipta, atau desain kerajinan dari pulau kita ditiru, dibajak, atau bahkan diklaim oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab karena ketidaktahuan kita,” kata Kabag HKK Kabupaten Kepulauan Seribu, Harry Kurniawan, Kamis (23/07/2026).
Harry menilai, dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, produk-produk kebanggaan Kepulauan Seribu tidak hanya akan terlindungi secara hukum, tetapi juga akan naik kelas, memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dan semakin berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
“Selain melindungi potensi ekonomi, kita juga harus menjaga harmoni sosial. Selama ini, mungkin ada anggapan di masyarakat bahwa setiap ada masalah hukum, jalan satu-satunya adalah melalui jalur persidangan. Pemerintah hadir membawa kabar baik tentang Restorative Justice,” ucapnya.
Harry menjelaskan, Restorative Justice bukan sekadar istilah hukum, melainkan sebuah cara untuk kembali ke akar budaya kita, yaitu musyawarah mufakat, terlebih keadilan restoratif mengutamakan pemulihan keadaan, di mana korban dan pelaku duduk bersama mencari jalan keluar yang memanusiakan manusia, tanpa harus mengedepankan hukuman penjara.
“Dalam pertemuan ini juga membahas "Pidana Kerja Sosial". Ini adalah wajah hukum yang lebih humanis. Kita ingin masyarakat tahu bahwa pelaku tindak pidana ringan tidak selalu harus dikurung di balik jeruji besi. Melalui kerja sosial, seseorang bisa menebus kesalahannya dengan berbuat nyata bagi lingkungannya sendiri,” tambahnya.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Zulfahmi diikuti sekitar lima puluh peserta di setiap kecamatan, yang terdiri dari Kelompok Usaha Bersama (KUB), para Ketua RT, RW, kecamatan, keluarahan, SKPD/UKPD. warga, pelaku pariwisata, seni budaya dan budidaya kelautan perikanan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan berbagai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat Kepulauan Seribu,” ucap Zulfahmi.