Sebanyak dua puluh warga Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mengikuti Sosialisasi Pertanahan dan Pelayanan Administrasi.
Kegiatan yang diselenggarakan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi, mulai dari pengurusan pas kapal hingga peningkatan status hak atas tanah.
Ketua RW 03 Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Muhammad Ali Kurniawan mengatakan, masih banyak kapal berukuran di bawah 8 Gross Ton (GT) yang belum memiliki pas kapal, baik pas kecil maupun pas besar.
"Harapan kami UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, bisa memberikan solusi agar pembuatan pas kapal dapat difasilitasi sesuai jumlah yang diajukan warga. Selain itu, kami juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai pemecahan bidang tanah dan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM," ujarnya, Jumat (24/07/2026).
Sementara itu, perwakilan BPN Jakarta Utara, Ranum menjelaskan, persoalan pertanahan yang paling sering ditemui di wilayah kepulauan adalah transaksi jual beli tanah, serta peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Permasalahan tanah di pulau umumnya terkait transaksi jual beli dan peningkatan hak dari HGB menjadi SHM. Masyarakat juga kami imbau mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau informasi sertifikat," katanya.
Ranum menambahkan, setiap proses wakaf, hibah, maupun pewarisan tanah wajib dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Begitu pula akta jual beli harus diketahui lurah dan camat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
"Sertifikat HGB juga harus rutin dicek agar tidak sampai kedaluwarsa (expired). Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau status atau persyaratan sertifikatnya," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi mengaku, pihaknya siap memfasilitasi pelayanan pas kapal melalui kolaborasi dengan instansi terkait.
"Untuk pengurusan pas kapal, kami membutuhkan surat rekomendasi dari warga Pulau Sabira yang diketahui para Ketua RT. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Seribu dan melakukan kolaborasi dengan KSOP agar pelayanan pas kapal bagi kapal di bawah 8 GT dapat difasilitasi," ujar Wachid.
Ia menjelaskan, surat usulan dari masyarakat menjadi dasar bagi UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk mengajak instansi eksternal, seperti KSOP dan pihak terkait lainnya, membuka pelayanan di Pulau Sabira.
"Kami membutuhkan adanya permintaan resmi dari masyarakat sebagai dasar untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kepala KSOP. Nantinya kami akan bersama-sama melakukan pendataan kapal yang belum memiliki pas kapal agar pelayanan bisa lebih mudah dijangkau warga," tandasnya.