Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Seribu, melakukan kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik Tahun 2026, yang diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (24/07/2026)

Kegiatan ini dihadiri Kepala Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu, Ahmad Yani Rivai Yusuf, Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi, Ketua Pengurus DPC Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu, dan para peserta pemilu dari delapan belas partai yang ada di Kepulauan Seribu

Kepala Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu, Ahmad Yani Rivai Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu tahun 2026, yang melibatkan masyarakat dan stakeholder, dengan dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang aman, damai, kondusif  dan demokratis, serta mengedukasi masyarakat dalam pemahaman tentang sistem Pemilu di tahun yang akan datang,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi kali ini dalam rangkaian memperoleh tambahan wawasan dan pemahaman terhadap perkembangan politik yang sedang terjadi saat ini terutama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kesejahteraan rakyat. Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi yang seharusnya disambut dan dirayakan, artinya rakyat harus merasa bahagia,” kata Yulihardi.