Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas produk, meningkatkan daya saing usaha, serta memperluas akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut pendamping BPJPH, Wildan, dalam kegiatan ini para peserta juga memperoleh informasi mengenai kemudahan proses perizinan berusaha yang terintegrasi dengan layanan pemerintah.
“Melalui kolaborasi ini, UPPMPTSP dan BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sehingga pelaku usaha di Kepulauan Seribu semakin terdorong untuk memiliki legalitas usaha dan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku", kata pendamping BPJPH Wildan, Kamis (06/08/2026).
Sementara menurut Kepala UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi mengatakan, kolaborasi UPPMPTSP dan BPJPH ini adalah untuk membantu memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha UMKM di Kelurahan Pulau Panggang
“Diharapkan sinergi antara UPPMPTSP dan BPJPH dapat memperkuat ekosistem usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,” kata Wahyudi.