Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Kepulauan Seribu, mengajak pengelola pulau resort di wilayah Kepulauan Seribu untuk mengelola sampah dari sumber.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber serta Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2026.
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Achmad Hariadi mengatakan, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya agar jumlah sampah yang dibawa keluar pulau dapat ditekan.
"Pengelola pulau kami harapkan memilah sampah sesuai jenisnya. Sampah organik seperti sisa makanan dapat diolah menjadi kompos, sementara ranting dan daun dicacah agar kembali bermanfaat bagi lingkungan. Adapun sampah campuran dan residu dipres sehingga pengangkutannya menjadi lebih efisien," ujarnya, Kamis (06/08/2026).
Menurutnya, langkah sederhana tersebut memiliki dampak besar bagi keberlanjutan lingkungan pulau. Selain mengurangi timbulan sampah, pengelolaan dari sumber juga membantu menjaga kebersihan kawasan wisata serta mengoptimalkan operasional kapal sampah yang melayani wilayah Kepulauan Seribu.
"Melalui pengelolaan sampah dari sumber, volume sampah yang harus diangkut dapat ditekan sehingga proses pengangkutan menjadi lebih efisien sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pulau yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," katanya.
Kegiatan ini telah disampaikan kepada pengelola Pulau Karang Beras, Pulau Air, Pulau Gusung Sekati, Pulau Semak Daun, dan Pulau Gosong Pandan.