Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli) Pulau Plus di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pelayanan, di antaranya Bank Jakarta, SKPD/UKPD terkait, Polres Kepulauan Seribu, BPN Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Pengadilan Agama Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, KSOP Kepulauan Seribu, serta KP2KP Kepulauan Seribu.
Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi mengatakan, kegiatan Peduli Pulau Plus merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendekatkan berbagai layanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
"Kami memberikan perizinan kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Pari, dengan pelayanan yang bervariatif mulai dari pelayanan pas kapal kecil, pelayanan BPJS Kesehatan, paspor, perpanjang izin makam, layanan grafik gratis, Pengadilan Agama dan lainnya secara gratis," ujar Wachid.
Dalam kegiatan tersebut, UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu tercatat melayani sebanyak 66 permohonan masyarakat. Layanan yang diberikan antara lain konsultasi pertanahan, pembuatan paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BPJS Ketenagakerjaan, layanan Bank Jakarta, konsultasi perpajakan, sertifikasi halal, pelayanan kependudukan, serta pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wachid menambahkan, kehadiran pelayanan terpadu ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan tanpa harus datang ke wilayah daratan Jakarta.
"Kegiatan ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat Kelurahan Pulau Pari serta untuk mendekatkan diri kepada warga. Mereka yang akan mengurus perizinan bisa datang langsung ke Dermaga Dishub Pulau Pari," katanya.
Melalui Peduli Pulau Plus, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, dekat, dan terintegrasi bagi masyarakat Kepulauan Seribu.