Sekitar 50 ASN Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Aparatur Terkait Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Konsultasi Hukum.
Kegiatan yang diselenggarakan di Vila Aset Cimacan, Cianjur, Jawa Barat, pada 24-25 September 2026, turut dihadiri Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Aceng Zaeni, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan lainnya.
"Seiring dengan dinamika reformasi birokrasi dan perubahan regulasi, sebagai Aparatur Sipil Negara maupun tenaga Non-PNS, kita dituntut untuk selalu bersinergi dan memahami setiap produk hukum, baik Peraturan Perundang-undangan Pusat maupun Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, Jumat (25/09/2026).
Fadjar menilai, pemahaman hukum yang baik dan komprehensif adalah benteng utama bagi aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik agar terhindar dari kesalahan administrasi, maladministrasi, maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.
"Melalui kegiatan ini, saya sangat menyambut baik inisiasi dan kolaborasi dari Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian bersama mitra kepegawaian yang tidak hanya menyediakan ruang pemahaman regulasi, tetapi juga membuka layanan konsultasi bagi aparatur. Layanan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan, penguatan, dan asistensi kepada seluruh pegawai, baik PNS maupun Non-PNS, agar memiliki wadah untuk berkonsultasi atas berbagai kendala hukum kedinasan di lapangan," tuturnya.
Fadjar berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, proaktif dalam berdiskusi, dan memanfaatkan sesi konsultasi hukum ini dengan sebaik-baiknya.