Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Diseminasi Pengendalian Penanaman

Modal dan Simulasi Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (09/10/2026).

Kegiatan yang dibuka secara langsung Kepala UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi turut dihadiri puluhan pelaku usaha di Kepulauan Seribu dan menghadirkan narasumber dari Dinas UPPMPTSP DKI Jakarta.

"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS-red)," kata Wachid.

Wachid menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi para pelaku usaha di Kepulauan Seribu dalam pelaporan kegiatan usaha yang dilakukan.

"Kita ingin memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha di wilayah Kepulauan Seribu dalam memenuhi kewajiban, terkait pelaporan LKPM yang batas waktunya berakhir pada 15 Oktober mendatang," ucapnya.

Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha juga diberikan bimbingan langsung dan praktik atau simulasi cara mengisi data realisasi modal tetap, modal kerja, tenaga kerja, serta menginput permasalahan di lapangan secara benar melalui portal OSS.

"Kita memberikan edukasi pelaku usaha mengenai tenggat waktu pelaporan guna mencegah sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembekuan/pencabutan perizinan," tegasnya.