image 1

Tidung

PTSP Gelar Layanan Perizinan UUG di Pulau Harapan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 01 Dec 2016
Dilihat | 1015x


Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP Kepulauan Seribu menggelar pelayanan perizinan Undang Undang Gangguan (UUG) di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

"Dengan adanya layanan ini diharapkan mempermudah warga yang ingin mengurus surat izin gangguan. Pemohon dapat melakukan prosesnya melalui layanan yang diberikan oleh petugas," ujar Lamhot Tambunan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (01/12/2016).

Dikatakan Lamhot, pihaknya tidak hanya melibatkan Satpol PP dalam melakukan pelayanan. Namun, beberapa unit instansi terkait juga dilibatkan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

"Pelayanan yang diterbitkan diantaranya UUG 13, SIUP Mikro 4, Pas Kapal 3, Depnaker 1, Surat Nikah 1, Box Listrik 1 dan Pelayanan Kependudukan Akte Lahir 5, KTP Elektronik 2," tandasnya.

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PTSP Gelar Layanan Perizinan UUG di Pulau Harapan " ?