image 1

Tidung

Pembebasan Lahan Makam di Pulau Kelapa Gunakan SIPPT

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 05 Feb 2018
Dilihat | 1003x


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu masih terus mengupayakan pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. 

"Pembebasan lahan makam dengan menggunakan APBD dari beberapa yang sudah di koordinasikan SKPD belum memungkinkan, kerena pembebasan lahan itu harus dalam keadaan clear and clean," ujar Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah beberapa waktu lalu.

Dirinya juga mengatakan, saat ini kondisi eksisting sudah cukup banyak makam di Pulau Kelapa, oleh karena itu pihaknya masih mencari solusi salah satunya bertemu dengan pengembang yang memang mempunyai kewajiban menyerahkan 40 persen atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) lahan yang akan kembangkan. 

"40 persen itu kita coba bernegosiasi dengan pengembang sambil meminta arahan dari Provinsi DKI bila di mungkinkan untuk direlokasi ke daerah yang kita butuhkan, contohnya Pulau Panjang," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Fadli menuturkan, TPU Pulau Kelapa mempunyai luas 1,1 hektar berlokasi di sisi barat Pulau Kelapa. Dan sejak tahun 2010 masalah kepemilikan lahan muncul, sehingga warga setempat bingung dan kesulitan mencari lahan pengganti, mengingat lahan tersebut milik ahli waris Bapak Arsyali.  

"Pembebasan lahan makam sudah di usulkan saat Musrenbang Kelurahan, karena di enam kelurahan hanya Pulau Kelapa yang belum memiliki TPU,"  pungkasnya.

 

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pembebasan Lahan Makam di Pulau Kelapa Gunakan SIPPT" ?