image 1

Tidung

Pengguna SWRO di Empat Pulau Permukiman Akan Dikenakan Tarif

Kategori | Perekonomian
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 30 Jan 2020
Dilihat | 492x


Perusahaan Air Minum DKI Jakarta Raya (PAM Jaya) akan memberlakukan pencatatan penggunaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk masyarakat Kepulauan Seribu di empat Pulau Permukiman.

Rencananya penerapan tarif akan dilakukan di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa Dua dan Pulau Payung pada 1 Februari 2020, dengan besaran tarif Rp 32 ribu per meter kubik pada pemakaian pertama.

“Tarif di wilayah Kepulauan Seribu mengacu pada Pergub 34 tahun 2018, terdapat pada tabel tarif golongan V khusus yaitu Rp 32 ribu pada pemakaian 0-3 m3 pertama," kata Manajer Hubungan Masyarakat PAM JAYA, Linda Nurhandayani, Kamis (30/01/2020).

Linda mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pulau terkait tata cara kepelangganan dalam hal ini terkait hak dan kewajiban, tarif air serta sanksi maupun denda.

"Instalasi Pengolahan Air Laut menggunakan teknologi SWRO beserta jaringan perpipaannya di Pulau Panggang, Pramuka, Payung dan Kelapa Dua, dibangun oleh Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta dan tahun ini PAM JAYA ditugaskan untuk mengoperasikannya sesuai tarif yang sudah ditetapkan oleh Pemprov," ujar Linda. 

Menanggapi hal ini, Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengaku, penerapan tarif tersebut sudah disosialisasikan kepada warga.

“Betul akan ada penerapan tarif pengguna SWRO, dan kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman,” tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pengguna SWRO di Empat Pulau Permukiman Akan Dikenakan Tarif" ?