image 1

Tidung

UPPPD Kepulauan Seribu Sampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2020

Kategori | Perekonomian
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 28 Apr 2020
Dilihat | 428x


Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kepulauan Seribu menyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2020.

Dimana hingga 1 April, totalnya mencapai Rp.2,4 milyar dari target Rp.60,9 milyar atau sekitar 3,40 persen.

Kasubag Tata Usaha UPPD Kepulauan Seribu, Randy Rachmawaty mengatakan, pendapatan Rp.2,4 milyar berkaitan dengan adanya kebijakan relaksasi perpajakan melalui Pergub No.36 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, dimana selama masa status darurat bencana Covid-19, tunggakan pajak akan dihapuskan.

"Pembayaran tunggakan pajak yang dilakukan periode 3 April - 29 Mei 2020 akan dihapuskan sanksi administrasi berupa bunga secara otomatis," kata Randy, Selasa (28/04/2020).

Randy berharap, dengan kondisi ini perolehan pajak bumi dan bangunan di Kepulauan Seribu bisa mencapai target yang sudah ditentukan sebelum jatuh tempo tangal 30 September 2020 mendatang.

"Sementara tahun ini hingga bulan April, ketetapan SPPT PBB tarif 0,2 di enam kelurahan sebanyak 207, mencapai Rp.1,3 Milyar, dan untuk tarif 0,3 sebanyak 128 mencapai Rp.46 milyar lebih," tandasnya.

Sebelumnya di Kepulauan Seribu hasil ketetapan SPPT PBB-P2 tahun 2019 lalu untuk tarif 0,2 di enam kelurahan sebanyak 219, mencapai Rp.1,4 milyar dan untuk tarif 0,3 sebanyak 136 mencapai 51,5 milyar.

"2019 lalu perolehan SPPT PBB-P2 di kepulauan Seribu mencapai Rp.47,5 milyar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.55,2 milyar, atau sudah mencapai 82 persen dari target," tandasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UPPPD Kepulauan Seribu Sampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2020" ?