image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Terapkan Aturan Diving

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 23 Jun 2020
Dilihat | 157x


Meski sektor pariwisata sudah kembali dibuka untuk umum, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu tetap menerapkan protokol kesehatan bagi wisatawan yang ingin diving atau menyelam.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga wilayah Kepulauan Seribu agar tetap berada di Zona Hijau Covid-19.

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, sektor wisata yang kembali dibuka sejak 13 Juni lalu telah menerapkan tahapan protokol kesehatan bagi wisatawan yang datang, khususnya yang ingin diving.

“Masyarakat yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu wajib membawa surat keterangan sehat dari tempat asal. Dimana surat tersebut wajib ditunjukkan ketika berada di dermaga Jakarta maupun Tangerang, nanti akan dilakukan pengecekan oleh Gugus Tugas di dermaga," kata Junaedi, Selasa (23/06/2020).

Junaedi menambahkan, khusus wisatawan yang ingin diving atau snorkeling, pihaknya menyarankan membawa alat masing-masing, mengingat beberapa alat tidak bisa dipinjam atau digunakan orang lain.
 
"Masyarakat atau wisatawan yang ingin diving atau snorkeling itu sekarang sudah bisa, tapi kami sarankan bawa alat sendiri yang selama ini bisa dipinjam. Hal ini sudah kami komunikasikan kepada komunitas diving yang ada di Kepulauan Seribu, agar tetap melakukan kegiatan tapi dengan syarat membawa alat sendiri," tambah Junaedi.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Terapkan Aturan Diving" ?