image 1

Tidung

Dishub DKI Jakarta Ringankan Tarif Kapal ke Pulau Seribu

Kategori | Kesejahteraan Masyarakat
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 30 Jul 2020
Dilihat | 1815x


Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan keringan tarif tiket kapal rute Pelabuhan Kali Adem - ke sejumlah Pulau Permukiman di wilayah Kepulauan Seribu.  

Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jajarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, pemberian keringan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana Nasional Covid-19 dilakukan sesuai dengan Pergub 61 Tahun 2020. 

"Mulai hari ini, harga tiket kapal dishub ada pengurangan biaya sebesar 50 persen, dan berlaku untuk warga Kepulauan Seribu serta masyarakat umum," ujar Sulistiyono, Kamis (30/07/2020).

Dikatakan Sulistiyono, untuk Zona I rute Kali Adem- Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang dan Pulau Pari dari harga tiket Rp. 44.000 menjadi Rp. 22.000 sudah termasuk peron dan asuransi. 

Zona II rute Kali Adem-Pulau Tidung, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa dari harga tiket Rp. 54.000 menjadi Rp. 27.000 sudah termasuk peron dan asuransi. 

Zona III rute Kali Adem-Pulau Sebira, dari harga tiket Rp. 74.000 menjadi Rp. 37.000 sudah termasuk peron dan asuransi. 

"Pengurangan biaya tiket kapal dishub berlaku selama masa pademi Covid-19," tuturnya.

Sulistiyono menambahkan, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada setiap penumpang mulai dari cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker. 

"Kita pun melakukan pengurangan 50 persen kafasitas penumpang selama masa PSBB transisi," pungkasnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Dishub DKI Jakarta Ringankan Tarif Kapal ke Pulau Seribu" ?