image 1

Tidung

UP PMPTSP Kelurahan Pulau Harapan Lakukan Pelayanan Jemput Bola

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Saeful Bahri
Tanggal | 11 Sep 2020
Dilihat | 91x


Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara melakukan pelayanan perizinan dengan cara jemput bola terhadap pelaku usaha homestay.

Kepala PTSP Kelurahan Pulau Harapan, Gumanti mengatakan, pelayanan ini digagas untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan.

"Kita lakukan pendataan perizinan pariwisata (TDUP-red) bersama aparatur Kelurahan. Berdasarkan data ada 113 pemilik homestay yang belum memiliki izin," kata Gumanti, Jum'at (11/09/2020).

Menurut Gumanti, PTSP Kelurahan akan rutin melakukan pelayanan jemput bola pada setiap hari kerja kepada masyarakat, sebagai upaya optimalisasi dan percepatan pelayanan publik.

"Kita akan terjun langsung melayani masyarakat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik. Juga melayani pendaftaran permohonan baru dan layanan konseling untuk masyarakat," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Lurah Pulau Harapan, Adi Apandi menilai, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembinaan pelaku usaha homestay yang dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu pada sebelumnya.

"Legalitas usaha dibutuhkan pemilik homestay dalam mengakses perbankan dan seandainya membutuhkan kredit untuk meningkatkan usahanya itu mudah. Pemkab juga bisa melakukan penarikan pajak yang bisa menjadi pendapatan daerah," tandasnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UP PMPTSP Kelurahan Pulau Harapan Lakukan Pelayanan Jemput Bola" ?