image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Nomor 88 Tahun 2020

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 15 Sep 2020
Dilihat | 103x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, untuk penerapan PSBB.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (15/09/2020), dipimpin langsung Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi dan dihadiri SKPD/UKPD terkait, serta diikuti tokoh masyarakat pulau, tokoh agama, dewan kabupaten, dan tim Gugus Tugas Pulau melalui virtual.

“Sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 perlu diinformasikan secara luas, sehingga informasi diketahui oleh masyarakat Kepulauan Seribu,” kata Junaedi.

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 mulai dilakukan pada 14 September, dengan penerapan PSBB secara ketat.

“Pemkab Kepulauan Seribu secara serius akan mengontrol penerapan PSBB, dan memantau secara langsung dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI/Polri serta tim Gugus Tugas Pulau, sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu,” tambah Junaedi.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Nomor 88 Tahun 2020" ?