image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Helatkan Rakor Pembatasan Lalu Lintas Kapal

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 16 Sep 2020
Dilihat | 118x


Sebagai wujud penerapan PSBB Pengetatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menghelatkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembatasan Lalu Lintas Kapal dan Penumpang, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (16/09/2020).

Rakor yang dipimpin Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun, SKPD/UKPD terkait, TNI/Polri, KSOP Kepulauan Seribu, Karangantu, Muara Angke dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Kita lakukan pembahasan Pembatasan Lalu Lintas Kapal dan Penumpang, sehingga penerapan PSBB Pengetatan bisa berjalan secara tertib,” kata Junaedi.

Junaedi mengaku, Pemkab Kepulauan Seribu sangat serius melakukan penerapan Pergub 88 tahun 2020, termasuk memantau kunjungan ke wilayah Kepulauan Seribu.

“Kita akan persiapkan petugas untuk mengawasi penyeberangan ke wilayah Kepulauan Seribu, karena yang diperbolehkan hanya warga ber KTP Kepulauan Seribu, ASN/Petugas, serta TNI/Polri. Bila ada pelanggaran akan dilakukan tindakan,” tegas Junaedi.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Helatkan Rakor Pembatasan Lalu Lintas Kapal" ?