image 1

Tidung

Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Himbau Pelaku Usaha Wisata Ikuti Penerapan PPKM Berbasis Mikro

Kategori | Pariwisata
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 12 Feb 2021
Dilihat | 232x


Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu menghimbau kepada para pelaku usaha wisata, mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Sosialisasi dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19, serta SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

“Kami melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata di wilayah Kepulauan Seribu melalui WhatsApp grup. Kami himbau untuk mengikuti penerapan PPKM Berbasis Mikro, dengan ketentun yang telah ada,” kata Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, Jumat (12/02/2021).

Tercatat dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021, menegaskan jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan PPKM Berbasis Mikro.

“Untuk di Kepulauan Seribu, ditujukan kepada restoran/rumah maka/cafe dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, penerapan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), jam operasional makan ditempat pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan wisata tirta atau sifatnya olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional 06.00-17.00 WIB,” jelas Puji.

Puji menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Himbau Pelaku Usaha Wisata Ikuti Penerapan PPKM Berbasis Mikro" ?