image 1

Tidung

Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu Sosialisasikan Kebijakan Baru Penerima Vaksin Covid-19

Kategori | Pemberdayaan Dan Kesehatan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 16 Feb 2021
Dilihat | 293x


Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru penerima vaksin Covid-19.

Sosialisasi ini dilakukan Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu usai menerima Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.

“Dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368 /2021, maka lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 dapat menerima vaksinasi,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Herwin Meifendi, Selasa (16/02/2021).

Herwin menegaskan, saat ini proses pemberian vaksinasi Covid-19 masih ditujukan kepada tenaga kesehatan (nakes), sehingga sosialisasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI baru dilakukan kepada nakes, sedangkan untuk pejabat publik sudah di sosialisasi di grup WhatsApp Kabupaten.

“Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, 
penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia adalah pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Kelompok komorbid dan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan, ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu Sosialisasikan Kebijakan Baru Penerima Vaksin Covid-19" ?