image 1

Tidung

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 31 Mar 2023
Dilihat | 162x


Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelurahan Pulau Harapan, terkait adanya kapal nelayan yang melanggar dan tidak memiliki perizinan sesuai aturan berlaku.

Menurut Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya, dalam pengawasannya terdapat kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap jaring cumi-cumi, serta melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu.

"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan selama tiga hari bersama Pokmaswas, ditemukan 18 kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," tuturnya, Jumat (31/03/2023).

Devi menjelaskan, kapal-kapal tersebut terdiri dari empat kapal jaring cumi-cumi asal Muara Angke yang berlabuh di sebelah timur Pulau Papateo, karena mengalami kerusakan mesin utama dan penerangan. Kemudian, delapan kapal nelayan mancing asal Tangerang, Banten dan enam kapal bagan asal Pulau Lancang. Semua kapal diperiksa dan tidak memenuhi syarat serta dokumen lengkap.

"Kapal-kapal ini kami sosialisasikan dan imbau untuk menjauh dari pulau terdekat, minimal lebih dari 12 mil. Serta, kapal yang tidak lengkap dokumen Andon, kami berikan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi," ujarnya.

Tercatat, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

Serta Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

"Apabila terdapat kapal yang melanggar kembali, bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya, sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tegas Devi.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin KPKP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" ?