Selamat Datang di PPID Kabupaten Kepulauan Seribu
Kembali ke Halaman Utama

Pelayanan Informasi Publik

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Keterbukaan tanpa batas dari Pulau untuk Jakarta.
Akses informasi pemerintah dengan lebih mudah, jelas dan transparant.
Cari Informasi, ajukan permohonan, pantau prosesnya, hingga sampai keberatan - semua dalam satu tempat.

Pesona Wisata Kepulauan Seribu
Kembali ke Halaman Utama

Masyarakat Berhak Tahu

Tugas Kami Menyediakan Informasinya

Keterbukaan bukan sekedar prinsip, tetapi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Setiap kebutuhan ditangani dengan jelas, responsif dan dapat dipertanggung jawabkan

Form Permohonan
Informasi Publik

Form Pengajuan
Keberatan

Layanan Informasi Publik

Temukan layanan yang Anda perlukan, tanpa proses yang berbelit.

Alur Layanan Informasi Publik

Satu alur yang jelas untuk memastikan setiap permohonan diproses secara transparan dan akuntabel.

1
Pengajuan Permohonan

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara online maupun offline.

2
Verifikasi Permohonan

Verifikasi Permohonan

PPID menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan.

3
Pemrosesan

Pemrosesan

Permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

4
Penyampaian Jawaban

Penyampaian Jawaban

PPID menyampaikan jawaban atau informasi kepada pemohon.

5
Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan
(Opsional)

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas dengan jawaban.

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021, permohonan informasi dijawab paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

PORTAL KEPULAUAN SERIBU

Ekosistem Digital Kepulauan Seribu

Aplikasi dan website lain yang terintegrasi dengan Kepulauan Seribu

Lambang Jaya Raya DKI Jakarta
Lambang Jakarta Utara
Lambang Jakarta Barat
Lambang Jakarta Pusat
Lambang Jakarta Timur
Lambang Jakarta Selatan