Temukan layanan yang Anda perlukan, tanpa proses yang berbelit.
Satu alur yang jelas untuk memastikan setiap permohonan diproses secara transparan dan akuntabel.
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara online maupun offline.
PPID menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan.
Permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
PPID menyampaikan jawaban atau informasi kepada pemohon.
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas dengan jawaban.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021, permohonan informasi dijawab paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.