Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk mewujudkan :
-
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik.
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
-
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
-
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
-
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
-
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
-
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
-
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
-
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.